UIN Walisongo Online, Semarang – UIN Walisongo Semarang menegaskan perannya sebagai ruang akademik yang aktif mengawal perkembangan demokrasi dan sistem kepemiluan di Indonesia. Hal itu tercermin melalui penyelenggaraan dialog terbuka bertajuk “RUU Pemilu: Konstruksi Hukum, Celah Regulasi, dan Masa Depan Pemilu” yang digelar di Gedung Theatrikal ISDB FTIK Lantai 3 Kampus III UIN Walisongo Semarang, Rabu (24/6/2026).
Forum yang diinisiasi oleh PKC Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Tengah tersebut mempertemukan unsur akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, organisasi mahasiswa, serta organisasi kepemudaan untuk membahas arah pembaruan regulasi kepemiluan menjelang Pemilu 2029.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Rektor I UIN Walisongo Semarang, Prof Dr Imam Yahya. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk memberikan masukan terhadap kebijakan publik, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu.
“Suara kampus saya kira sangat penting dalam memberikan masukan atas revisi UU Pemilu. Akademisi memandang bahwa demokrasi harus dijaga dengan baik,” ujar Prof. Imam Yahya.
Menurutnya, kampus tidak hanya menjadi pusat pendidikan dan penelitian, tetapi juga ruang dialog publik yang mampu menghadirkan gagasan-gagasan kritis demi memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Karena itu, keterlibatan sivitas akademika dalam pembahasan isu-isu strategis kebangsaan menjadi sangat penting.
Ketua PKC Kopri Jawa Tengah, Betari Imasshinta, mengatakan forum tersebut digelar sebagai respons terhadap lambannya pembahasan RUU Pemilu oleh DPR RI. Menurutnya, regulasi baru diperlukan agar tahapan Pemilu 2029 memiliki kepastian hukum.
“Harusnya kalau menghitung kebutuhan regulasi, Agustus 2026 sudah ada undang-undang baru yang disahkan. Tapi sampai sekarang belum ada. Ini menjadi pertanyaan besar dan perlu segera dikaji bersama,” ujar Betari.
Betari menyebut pembahasan RUU Pemilu selama ini lebih banyak berlangsung di kalangan aktivis dan mahasiswa, namun belum cukup banyak dibawa ke ruang-ruang akademik.

Dalam forum tersebut, peserta mengkaji sejumlah isu strategis, mulai dari sistem pemilu terbuka atau tertutup, ambang batas parlemen dan pencalonan presiden, desain pemilu nasional dan daerah, hingga penguatan keterwakilan perempuan dalam politik.
Betari menilai implementasi kuota 30 persen perempuan tidak cukup hanya berhenti pada tahap pencalonan, tetapi juga harus diikuti dengan penguatan posisi perempuan di dalam partai politik.
Dialog tersebut menghadirkan Nur Kholiq dari Bawaslu Jawa Tengah, Muslim Aisha dari KPU Jawa Tengah, Muhammad Naryoko dari Fraksi PPP DPRD Jawa Tengah, Abdul Hamid dari Fraksi PKB DPRD Jawa Tengah, Harun Abdul Khafizh dari Fraksi Golkar DPRD Jawa Tengah, Anik Sholihatun dari Akademi Pemilu dan Demokrasi Jawa Tengah, serta Leonardo Rio Prabowo W. dari Badan Saksi PSI Jawa Tengah.
Hasil diskusi, menurut Betari, akan dirumuskan menjadi rekomendasi dan naskah akademik yang akan disampaikan kepada DPR RI dan lembaga terkait.
Sementara itu, Komisioner KPU Jawa Tengah, Muslim Aisha, menegaskan bahwa selama RUU Pemilu yang baru belum disahkan, penyelenggaraan Pemilu tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
“Terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), banyak orang menganggap bahwa setelah putusan MK keluar, maka seluruh substansinya bisa langsung diterapkan. Padahal implementasinya tetap memerlukan pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang,” ujarnya




