UIN Walisongo Online, Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang terus memperkuat tata kelola kelembagaan melalui penyempurnaan regulasi internal. Pada Senin (20/7/2026), jajaran pimpinan UIN Walisongo Semarang melaksanakan kegiatan harmonisasi Statuta Baru UIN Walisongo Semarang bersama Tim Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama Republik Indonesia. Kegiatan yang berlangsung di Wisma Haji, Jalan Jaksa, Jakarta ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan regulasi sebelum proses penetapan statuta.
Penyusunan statuta baru merupakan langkah strategis untuk memastikan tata kelola UIN Walisongo tetap selaras dengan perkembangan regulasi nasional sekaligus mendukung transformasi kelembagaan. Sebagai pedoman dasar penyelenggaraan universitas, statuta mengatur berbagai aspek fundamental, mulai dari visi dan misi, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, struktur organisasi, tata kelola akademik dan nonakademik, hingga pengelolaan sumber daya, keuangan, dan sistem penjaminan mutu. Penyempurnaan statuta diharapkan mampu menjawab kebutuhan pengembangan institusi yang semakin dinamis.
Delegasi UIN Walisongo dipimpin langsung oleh Rektor UIN Walisongo Semarang, didampingi Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK), Ketua Tim Organisasi dan Kepegawaian (OKH), serta Ketua Tim Perencanaan dan Keuangan (Cankeu).
Dalam forum harmonisasi tersebut, seluruh substansi dalam draft statuta dibahas secara komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan, prinsip tata kelola perguruan tinggi, serta kebijakan Kementerian Agama. Pembahasan mencakup berbagai aspek, antara lain kedudukan universitas, penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, struktur organisasi, tata kelola, mekanisme pengambilan keputusan, hingga penguatan sistem akuntabilitas dan penjaminan mutu. Tim dari Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama juga memberikan sejumlah masukan teknis dan normatif agar setiap ketentuan dalam statuta memiliki kepastian hukum, selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu mengakomodasi kebutuhan pengembangan UIN Walisongo di masa mendatang.

Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. Musahadi, M.Ag, menegaskan bahwa penyusunan statuta baru bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam penguatan tata kelola universitas.
“Penyusunan Statuta UIN Walisongo merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola universitas. Karena itu, setiap substansi yang dirumuskan harus selaras dengan perkembangan regulasi, kebutuhan kelembagaan, serta arah pengembangan UIN Walisongo sebagai universitas Islam riset yang unggul dan bereputasi internasional. Melalui proses harmonisasi ini, kami berharap statuta yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan menjadi landasan yang kokoh bagi pengembangan institusi serta peningkatan kualitas pelaksanaan tridharma perguruan tinggi di masa mendatang,” ujar Rektor.
Melalui kegiatan ini, UIN Walisongo menegaskan komitmennya untuk menghadirkan statuta yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada penguatan good university governance. Statuta yang sedang disusun diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, pengembangan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan akademik, serta percepatan pencapaian visi UIN Walisongo sebagai universitas Islam riset yang unggul dan bereputasi internasional.
Kegiatan harmonisasi berlangsung dalam suasana konstruktif dan kolaboratif. Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan naskah sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, proses penyusunan Statuta Baru UIN Walisongo Semarang diharapkan menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu menjadi pijakan bagi pengembangan institusi secara berkelanjutan.




