Tujuh ASN Diambil Sumpah Jabatan di UIN Walisongo Semarang – UIN Walisongo

UIN Walisongo Online – Sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) mengikuti pengambilan sumpah jabatan di Hall Lantai 4, Gedung Kyai Sholeh Darat, Rektorat Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jumat (23/10/2026), pukul 09.00 WIB. Prosesi ini menjadi bagian dari pelaksanaan ketentuan kepegawaian sekaligus peneguhan komitmen untuk menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Pengambilan sumpah dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Dr. Muhammad Zain, S.Ag., M.Ag. Prosesi tersebut disaksikan oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo Semarang, Dr. Khoirul Anwar, M.Ag., serta Dekan Fakultas Ushuluddin dan Humaniora, Dr. Mokh. Sya’roni, M.Ag.

WhatsApp Image 2026 10 23 at 14.11.311

Enam pegawai diangkat sebagai Analis Anggaran Ahli Pertama pada Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN Walisongo Semarang. Mereka adalah Anisatun Anggraeni, S.E.; Ida Misshobahmunir Rahayu, S.Si.; Mirnawati, S.Sos., M.M.; Sri Badriyah, S.E., M.Si.; Sutriyono, S.H.I., M.H.; dan Yoga Nugroho Prabowo, S.T.

Sementara itu, satu ASN lainnya, Akhmad Akmal, S.Sos., diangkat sebagai Analis Anggaran Ahli Pertama pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Agama.

Dalam sumpah yang diucapkan, para pegawai menyatakan kesetiaan dan ketaatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta komitmen untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dengan sebaik-baiknya. Mereka juga berjanji menjunjung etika jabatan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

Prosesi pengambilan sumpah didampingi oleh rohaniwan Fathul Himam, S.Ag., M.Pd.I., Kepala Bagian Umum UIN Walisongo Semarang.

WhatsApp Image 2026 10 23 at 14.11.312

Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.

Melalui pengambilan sumpah jabatan ini, para pegawai diharapkan dapat menjalankan amanah kedinasan secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang bertanggung jawab.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *