Rayakan Harlah ke-13, FKHM UIN Walisongo Buka Judicial Integrity Class 2026 Bersama Komisi Yudisial – UIN Walisongo

UIN Walisongo Online, Semarang – Memasuki usia ke-13, Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang menandai hari lahirnya dengan membuka Judicial Integrity Class 2026, Jumat (30/10/2026). Pertemuan perdana yang digelar FKHM bersama Sahabat Komisi Yudisial (Sahabat KY) dan didukung Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah ini berlangsung pukul 14.00–17.00 WIB di Ruang Teater Prof. Qodri Azizi ISDB, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo.

Mengusung tema “ Orientasi Program & Kelembagaan Komisi Yudisial”, pertemuan pertama ini menjadi fondasi bagi peserta untuk mengenal kelembagaan KY, memahami kedudukan serta batas kewenangannya, dan membangun komitmen integritas sebagai calon kader Sahabat KY.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjutkan sambutan perwakilan pengurus FKHM, Sintia Ayu Kumalasari. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua Bagian Penghubung, Kerja Sama, dan Hubungan Antar Lembaga KY RI, Dinal Fedrian, S.IP., M.A., yang sekaligus menyampaikan dukungan KY terhadap program ini.

WhatsApp Image 2026 10 31 at 09.27.56

Memahami Batas Pengawasan Hakim

Pada sesi materi, Dinal Fedrian tampil sebagai narasumber bersama Koordinator Penghubung KY Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Farhan, S.Sy., M.H., didampingi Ketua Umum FKHM, Muhammad Dafa Aditya. Diskusi dipandu moderator Zaky Indra Maulana.

Peserta diajak memahami kedudukan konstitusional KY sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011. Pemaparan juga menyoroti peran Penghubung KY di daerah dalam menopang tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Salah satu poin penting yang dibahas adalah garis batas kewenangan: KY mengawasi perilaku hakim, sedangkan kewenangan teknis yudisial berada di tangan Mahkamah Agung. Peserta juga dikenalkan pada Majelis Kehormatan Hakim sebagai bagian dari kerangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. Pemahaman ini dinilai penting agar mahasiswa mampu membedakan pengawasan terhadap perilaku hakim dengan upaya memengaruhi substansi atau teknis pemeriksaan perkara.

WhatsApp Image 2026 10 31 at 09.29.11

Lima Pertemuan Menuju Kader Sahabat KY

Materi diperdalam melalui Focus Group Discussion (FGD) dan tanya jawab, lalu diukur lewat post-test. Pertemuan ini juga menjadi ajang orientasi program: peserta dikenalkan pada kurikulum lima pertemuan, mekanisme presensi dan evaluasi, serta syarat kelulusan sebagai kader Sahabat KY. Kegiatan ditutup dengan pembacaan aturan pelaksanaan Judicial Integrity Class. Pada pertemuan berikutnya, peserta akan mendalami materi lanjutan, termasuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Melalui program ini, FKHM berharap peserta tidak sekadar tertarik pada isu integritas peradilan, tetapi juga memahami landasan konstitusional, kelembagaan, dan mekanisme resmi pengawasan peradilan. Bekal tersebut diharapkan mendorong mahasiswa hukum mengambil peran secara kritis, bertanggung jawab, dan berlandaskan hukum dalam mengawal marwah peradilan di Indonesia.

Di usia ke-13, kolaborasi dengan Komisi Yudisial ini sekaligus meneguhkan posisi FKHM sebagai wadah kajian hukum mahasiswa di UIN Walisongo yang menjembatani ruang akademik kampus dengan lembaga negara.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *