UIN Walisongo Online, Semarang – Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) menggandeng Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang melalui Forum Kajian Hukum Mahasiswa (FKHM) Fakultas Syariah dan Hukum untuk merealisasikan kerja sama kelembagaan di bidang edukasi integritas peradilan. Salah satu wujudnya adalah Judicial Integrity Class, yang pertemuan ketiganya digelar pada Senin (2/11/2026) di Hotel Santika Premiere Semarang.
Kelas yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-13 FKHM ini membedah tugas dan wewenang KY, terutama dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) serta memantau dan mengawasi perilaku hakim.
Kegiatan dibuka langsung oleh Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Dr. Abhan, S.H., M.H. Kehadiran komisioner KY di tengah mahasiswa menunjukkan bahwa kolaborasi KY dan UIN Walisongo bukan sekadar seremoni, melainkan diterjemahkan menjadi ruang belajar yang langsung menyentuh calon-calon praktisi hukum.
Dalam sambutannya, Abhan menegaskan pentingnya memahami mekanisme pengawasan perilaku hakim sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan integritas lembaga peradilan. Sementara itu, dari pihak kampus, sambutan disampaikan oleh Dr. M. Harun, S.Ag., M.H selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo.

Sesi materi yang dipandu moderator Fandi Ardan Mubaraq menghadirkan dua narasumber, yakni Juma’in, S.E. dan Ariefa Nursyamsiah, S.H., M.A.P. Keduanya mengulas kedudukan, tugas, dan kewenangan KY, termasuk hubungan pengawasan antara KY dan Mahkamah Agung (MA) dalam menjaga integritas kekuasaan kehakiman.
Juma’in menjelaskan bahwa pengawasan terhadap hakim memiliki landasan konstitusional dan yuridis yang kuat, antara lain Pasal 24B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Regulasi tersebut menempatkan MA sebagai pelaksana pengawasan internal, sedangkan KY menjalankan fungsi pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim berdasarkan KEPPH.
Peserta juga diajak memahami alur penanganan laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH. Prosesnya berjalan bertahap, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi dan klarifikasi, pemeriksaan tertutup, pengambilan keputusan dalam sidang pleno, hingga rekomendasi sanksi dan tindak lanjutnya. Tahapan ini memastikan setiap dugaan pelanggaran etik ditangani secara terukur dan sesuai ketentuan.
Hal yang tak kalah penting adalah batas kewenangan KY. Narasumber menegaskan perbedaan antara ranah etik dan ranah teknis yudisial. KY berwenang menangani dugaan pelanggaran perilaku hakim, seperti ketidaknetralan, konflik kepentingan, tindakan tidak patut di persidangan, hingga pertemuan tidak sah dengan pihak berperkara. Namun, KY tidak berwenang mengubah atau membatalkan putusan pengadilan, apalagi menilai pertimbangan hukum hakim.
Selain penanganan laporan, materi juga menyoroti fungsi pemantauan. Objek pemantauan KY tidak hanya sikap dan tindakan hakim, tetapi juga jalannya persidangan serta kondisi dan pelayanan pengadilan kepada masyarakat. Artinya, menjaga integritas peradilan tidak cukup dengan menindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi membutuhkan pengawasan dan partisipasi publik yang berkelanjutan.

Relasi KY dan MA pun dibahas melalui prinsip checks and balances dan shared responsibility. Kedua lembaga perlu ditempatkan secara proporsional: independensi teknis peradilan tetap terlindungi, sementara akuntabilitas etik hakim berjalan efektif. Harmonisasi kewenangan inilah yang mencegah pengawasan berubah menjadi intervensi, sekaligus tetap mampu membendung penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan peradilan.
Antusiasme peserta terlihat pada sesi tanya jawab. Mahasiswa berdiskusi langsung dengan narasumber mengenai praktik pengawasan hakim, batas kewenangan lembaga, serta tantangan mewujudkan peradilan yang berintegritas.
Melalui kolaborasi dengan KY ini, Ketua FKHM Muhammad Dafa Aditya berharap mahasiswa hukum tidak hanya memahami ketentuan normatif tentang KY, tetapi juga mampu bersikap kritis terhadap pelaksanaan pengawasan hakim dalam praktik ketatanegaraan dan peradilan di Indonesia. Kesadaran bahwa independensi kekuasaan kehakiman harus berjalan seiring dengan akuntabilitas, transparansi, dan integritas diharapkan tumbuh dari ruang-ruang belajar seperti ini.
Bagi UIN Walisongo, kerja sama dengan KY menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pembelajaran hukum yang kritis, partisipatif, dan relevan dengan perkembangan praktik hukum. Sebagai bagian dari Harlah ke-13 FKHM, Judicial Integrity Class diharapkan memperkuat kapasitas mahasiswa hukum untuk turut mengawal terwujudnya peradilan yang bersih, berwibawa, dan berkeadilan.




