UIN walisongo Online, Semarang – Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas di sektor pendidikan. Ia mendorong perguruan tinggi untuk memperketat pengawasan internal, terutama pada area pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi yang masih mendominasi kasus korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kegiatan Sekolah Manajemen Badan Layanan Umum (BLU) UIN Walisongo Semarang yang berlangsung di Ruang Teater Lantai 4 Gedung Rektorat, Selasa (12/5/2026). Acara yang dimoderatori oleh Wakil Rektor 2 UIN Walisongo, Prof. Dr. Arif Junaidi, M.Ag., ini menjadi forum penting bagi para pengelola kampus untuk mengidentifikasi dan mengatasi titik rawan korupsi di sektor pendidikan tinggi.
Dalam paparannya, Ibnu Basuki Widodo membeberkan data statistik penanganan korupsi oleh KPK periode 2004 hingga awal 2026. Ia mengungkapkan bahwa modus korupsi paling tinggi masih didominasi oleh suap dan gratifikasi dengan total 1.132 kasus, disusul oleh penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa sebanyak 450 kasus. Angka ini menjadi peringatan serius bagi institusi pendidikan untuk lebih waspada.
Titik Rawan Korupsi di Perguruan Tinggi BLU
Perguruan tinggi dengan status BLU, meskipun memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan yang besar, juga menghadapi risiko integritas yang tinggi. Hasil asesmen mandiri nasional tahun 2024 menunjukkan tiga area utama yang paling rentan terhadap praktik korupsi di kampus: proses akreditasi dan perizinan, pengadaan barang dan jasa, serta sistem penerimaan mahasiswa baru.
Ibnu menjelaskan bahwa kerentanan ini sering kali dipicu oleh lemahnya sistem pengawasan dan konflik kepentingan yang tidak terkelola dengan baik. Di UIN Walisongo sendiri, asesmen menunjukkan perlunya penguatan pada program pengendalian gratifikasi dan integrasi mitra kerja. Hal ini penting dilakukan agar setiap proses administratif di kampus tidak terintervensi oleh kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
“Kita sebagai ASN mengabdi kepada negara, maka berhati-hati dalam menjalankan amanah. Jangan sampai jabatan yang kita emban justru menjadi pintu masuk bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan mencederai marwah institusi pendidikan,” tegasnya.

Trisula Pemberantasan Korupsi
Ibnu Basuki menawarkan strategi “Trisula Pemberantasan Korupsi” KPK: pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Pendidikan bertujuan membangun nilai agar orang tidak mau korupsi, pencegahan dilakukan dengan memperbaiki sistem agar orang tidak bisa korupsi, sementara penindakan memberikan efek jera agar orang takut melakukan korupsi. Di lingkungan kampus, pilar pendidikan dan pencegahan harus menjadi prioritas utama.
Salah satu tantangan terbesar dalam menjaga integritas adalah penanganan konflik kepentingan dan gratifikasi. Ibnu mengingatkan para peserta untuk memegang teguh prinsip “4 No’s”: No Bribery (tanpa suap), No Kickback (tanpa komisi), No Gift (tanpa hadiah), dan No Luxurious Hospitality (tanpa jamuan mewah). Prinsip ini harus menjadi standar etika bagi seluruh civitas akademika dalam berinteraksi dengan pihak ketiga maupun dalam pelayanan internal.
“Pendidikan antikorupsi membentuk perilaku dan ekosistem pendidikan berintegritas melalui kurikulum, lingkungan yang mendukung, dan jejaring pendidikan yang kuat,” sambung mantan hakim tinggi Mahkamah Agung tersebut.
Konflik kepentingan sering muncul dari hubungan afiliasi, rangkap jabatan, hingga pemberian fasilitas yang dianggap wajar namun sebenarnya melanggar kode etik. Oleh karena itu, pimpinan perguruan tinggi dituntut memiliki komitmen kuat dalam menegakkan kebijakan antikorupsi. Tanpa keteladanan dari pucuk pimpinan, sistem pencegahan yang dibangun hanya akan menjadi formalitas tanpa dampak nyata pada budaya organisasi.
Regulasi: Acuan Dasar Pengelolaan Keuangan
Pada penghujung paparanya, Ibnu memberikan catatan mengenai pengelolaan keuangan negara di lingkungan BLU. Ia menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan keuangan harus didasarkan pada aturan main yang berlaku, bukan sekadar pertimbangan subjektif mengenai manfaat atau kemaslahatan sesaat yang justru menabrak aturan hukum.
“Dalam hal keuangan, jangan memandang kemaslahatan, tapi regulasi. Seringkali kita terjebak pada pemikiran bahwa suatu tindakan itu baik untuk institusi, namun jika melanggar regulasi, maka itu tetaplah sebuah pelanggaran hukum yang berisiko pidana,” ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Tahun 1985 dengan nada tegas.
Pesan ini menjadi pengingat bagi para pengelola BLU agar selalu melakukan check and re-check terhadap setiap kebijakan yang diambil. Kepatuhan terhadap regulasi adalah benteng terakhir bagi ASN agar tidak tergelincir dalam pusaran kasus korupsi. Integritas akademik dan administratif harus berjalan beriringan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi.
Sebagai penutup, Ibnu Basuki Widodo menyampaikan sebuah pantun yang disambut hangat oleh seluruh hadirin.
“Pergi ke bekasi bersama mama,
jangan lupa membeli celana dan dasi,
terima kasih kepada hadirin semua,
yang berpartisipasi pada kegiatan pendidikan anti korupsi.”





