UIN Walisongo Online, Semarang – Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UIN Walisongo Semarang bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar Diskusi Tematik mengenai penguatan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (11/8/2026), di Gedung Dekanat FISIP, Kampus 3 UIN Walisongo Semarang.
Kegiatan diawali dengan pengantar dari perwakilan Bawaslu RI dan Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Muhammad Amin, kemudian dibuka oleh Dekan FISIP UIN Walisongo, Prof. Dr. Muh. Fauzi, M.Ag.
Dalam sambutannya, Prof. Fauzi menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terus dibangun antara FISIP dan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa FISIP siap bergandengan tangan dengan Bawaslu untuk memperkuat kualitas demokrasi dan tata kelola pemerintahan.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara FISIP UIN Walisongo dan Bawaslu RI, sebagai penguatan kolaborasi akademik dan kelembagaan dalam bidang kepemiluan.
Diskusi tematik berlangsung dinamis dengan melibatkan 15 narasumber dari kalangan akademisi FISIP, Fakultas Syariah dan Hukum, praktisi, serta peserta dari unsur mahasiswa dan media.
Salah satu isu utama yang mengemuka adalah perlunya integrasi yang lebih kuat antarlembaga dalam penanganan pelanggaran netralitas ASN. Selama ini, penanganan kasus tidak hanya melibatkan Bawaslu, tetapi juga instansi kepegawaian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan menjatuhkan atau menindaklanjuti sanksi.
Oleh karena itu, forum mendorong adanya mekanisme yang lebih terpadu, mulai dari proses pelaporan, pemeriksaan, penerusan rekomendasi, hingga pelaksanaan sanksi. Setiap perkara perlu memiliki alur yang jelas, batas waktu tindak lanjut, dan kepastian mengenai lembaga yang bertanggung jawab pada setiap tahap.
Para narasumber juga menilai bahwa penguatan netralitas ASN tidak cukup hanya dengan memperbanyak larangan. Yang lebih penting adalah membangun sistem yang mampu mencegah pelanggaran dan memastikan setiap temuan benar-benar ditindaklanjuti.
Diskusi juga menyoroti perlunya penguatan kapasitas Bawaslu, baik dari sisi sumber daya manusia, organisasi, maupun pendidikan dan pelatihan. Pengawas dinilai perlu memiliki kemampuan yang lebih kuat dalam membaca pola politisasi birokrasi, mengumpulkan bukti, menangani bukti digital, dan membangun koordinasi dengan instansi terkait.
Pada akhir forum, peserta sepakat bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu harus berjalan seiring dengan integrasi antarlembaga dalam penindakan pelanggaran netralitas ASN. Dengan mekanisme yang lebih terpadu, penanganan perkara diharapkan tidak berhenti pada rekomendasi, tetapi dapat dipastikan sampai pada tindak lanjut akhirnya.
Kolaborasi FISIP dan Bawaslu melalui forum ini diharapkan menjadi langkah konkret untuk memperkuat pengawasan pemilu, menjaga profesionalitas birokrasi, dan memastikan ASN tetap netral dalam setiap proses politik.




