JEPARA, peristiwaterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah, telah mengajukan nama-nama pengusaha untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji, menjelaskan bahwa BPUM merupakan modal kerja untuk usaha mikro.
“Total ada 3.903 pelaku UMKM sudah ajukan ke Kementrian Koperasi dan UKM melalui Pemerintah Provinsi Jawa Tengah,” kata Samiadji, Selasa (13/09).
Nama-nama tersebut yang diajukan Samiadji telah disortir berdasarkan syarat dan ketentuan khusus. Yaitu mereka yang belum pernah terdaftar sebagai penerima BPUM dan tidak sedang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Meskipun sudah diajukan, Samiadji tidak bisa menjamin seratus persen nama yang diajukan itu akan menjadi penerima BPUM. Pasalnya, domain untuk menentukan diterima atau tidaknya berada di pemerintah pusat.
“Prosesnya, dari kementrian pencairannya langsung ke peserta atau penerima lewat Bank Himbara,” jelas Samiadji.
Samiadji mengutarakan, BPUM ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat setelah adanya kenaikan harga BBM. Masing-masing penerima bakal mendapatkan kucuran bantuan uang tunai senilai Rp 600 ribu.
“Bantuannya sekali Rp 600 ribu. Langsung ditransfer ke rekening penerima,” ujar Samiadji.
Pihaknya berharap, penerima BPUM itu nantinya akan memanfaatkan bantuan dengan semestinya. Sehingga, bantuan bisa tepat sasaran dan berguna untuk pelaku UMKM yang memang butuh suntikan modal.