UIN Walisongo Online, Semarang – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al Rabiah. Hasil dari pembahasannya adalah terkait tentang Haji harus dengan Visa Haji. Menteri Haji dan Umrah Saudi Tawfiq Al Rabiah menyampaikan adanya layanan kemudahan seperi visa dan smart card kepada jamaah.
“Jadi jemaah yang bisa melaksanakan ibadah haji adalah jemaah yang memiliki visa haji remi dari Pemerintah Arab Saudi. Smartcard ini memberikan layanan dan informasi seputar haji dan membantu mereka mengetahui lokasi tempat pelaksanaan ibadah haji.
“Gus Men menyampaikan bagi Travel dan biro perjalana yang memberangkatkan jemaah harus menggunakan visa resmi. Pasti akan ada tndakan tegas dari kerajaan Arab Saudi bila travel dan biro perjalanan tidak mengikuti aturan resmi dari Kementerian Agama akan memberikan sanksi tegas bagi travel”, ungkapnya.
Guru Besar Bidang Hukum Islam UIN Walisongo Semarang Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A. mendorong para jamaah haji memastikan visa haji, Berhaji harus dengan Visa Haji. Secara fiqh atau normatif, sah atau tidaknya haji adalah apabila syarat dan rukun haji terpenuhi. Apa yg disampaikan oleh Gus Men sebagai pejabat yg diamanati oleh Negara atau Pemerintah Indonesia, apa benar statemen menteri haji Arab Saudi, bahwa jamaah haji yg tidak prosedural, kalau misalnya ada jamaah yang bisa melaksanakan rangkaian ibadah haji dengan sempurna di Arab Saudi, apakah kemudian ibadah hajinya tidak sah, perlu dikonfirmasi ulang.
Hemat saya apa yang disampaikan oleh Gus Men itu hal yang wajar.
Dihubungi secara terpisah dalam acara “ Doa Keselamatan dan Pelepasan Haji UIN Walisongo” yang dilaksanakan pada Rabu (8/5/2024). Acara ini diikuti oleh seluruh dosen dan tendik UIN Walisongo yang berangkat haji di tahun ini. Ada 17 pegawai UIN Walisongo yang berhaji ditahun ini. Pelepasan haji oleh Rektor UIN Walisongo Prof.Dr.Nizar,M.Ag.
Prof.Dr.H. Ahmad Rofiq, M.A menambahkan Saya setuju dengan Gus Men supaya jamaah haji Indonesia menggunakan visa haji secara prosedural. Kalau soal kesimpulan bahwa haji yang tidak menggunakan visa haji, hajinya tidak sah, perlu dikonfirmasi ulang. Karena ini soal ibadah tentu beda dengan soal tata kelola dan aturan masuk ke negara lain. Allah a’lam
“Soal visa haji itu wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persoalannya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga mengeluarkan visa ziarah atau kunjungan biasa di saat-saat musim prlaksanaan ibadah haji, itu bisa terpantau dengan baik oleh petugas di setiap check poin atau tidak untuk masuk di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina? Ini berkaitan dengan kewenangan dan tata kelola layanan jamaah haji. Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji? Kalau misalnya, ternyata pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji, tentu ini menjadi wilayah atau wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” imbuhnya.
Selain sebagai warga negara yang baik musti taat asas, karena sebagai tamu Allah tentu mengikuti aturan dan tata kelola Pemerintah Arab Saudi sebagai shahibul bait. Al-dhaif ka l-mayyit, tamu laksana mayat, yg harus mengikuti aturan yg punya tamu. Allah a’lam
Sependek ilmu saya, soal visa haji itu wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Persoalannya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga mengeluarkan visa ziarah atau kunjungan biasa di saat- saat musim prlaksanaan ibadah haji, itu bisa terpantau dg baik oleh petugas di setiap check poin atau tidak utk masuk di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina? Ini berkaitan dengan kewenangan dan tata kelola layanan jamaah haji. Pertanyaan berikutnya, apakah pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji? Kalau misalnya, ternyata pemerintah Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan visa selain visa haji di musim haji, tentu ini menjadi wilayah atau wewenangnya Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.