Refleksi 28 Tahun Reformasi, Wamen HAM Mugiyanto Ungkap Alasan Korporasi Harus Ikut Bertanggung Jawab dalam RUU HAM Baru – UIN Walisongo

UIN Walisongo Online, Semarang – Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Mugiyanto, hadir sebagai keynote speaker dalam agenda Talk Show Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan di Gedung Rektorat UIN Walisongo Semarang pada Kamis (21/5/2026). Dalam pidato kuncinya, ia memaparkan transformasi mendasar yang melatarbelakangi mendesaknya revisi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Mugiyanto menyebut momen uji publik ini sangat bersejarah. “Hari ini sangat istimewa, 21 Mei, tepat dua puluh delapan tahun yang lalu terjadi peristiwa Reformasi yang menjadi titik balik sejarah bangsa Indonesia. Sekitar satu setengah tahun pasca-reformasi, kita melahirkan UU HAM yang ditandatangani oleh Presiden BJ Habibie,” ujarnya mengawali sejarah regulasi.

Wamen HAM menjelaskan bahwa undang-undang yang lahir di awal reformasi tersebut lebih menitikberatkan pada aspek pengawasan HAM oleh negara yang kemudian melahirkan Komnas HAM. Di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto saat ini, undang-undang lama dinilai sudah tidak lagi mampu menampung tantangan zaman, seperti munculnya fenomena digital dan tuntutan hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.

“Ada perkembangan besar yang mendasari kenapa revisi ini perlu dilakukan. Jika pada undang-undang lama penanggung jawab HAM itu murni hanyalah negara, maka di era sekarang hal itu tidak lagi cukup. Korporasi atau sektor swasta kini juga harus ditekankan memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan menghormati HAM dalam aktivitas bisnis mereka,” tegas Mugiyanto.

IMG 99391

Meluruskan Reduksi Makna dan Target Prolegnas

Pada kesempatan tersebut, Mugiyanto juga sepakat dengan pandangan Rektor UIN Walisongo Semarang mengenai perlunya meluruskan pemahaman masyarakat yang kerap mereduksi makna hak asasi secara sempit.

“Selama ini HAM sering dibingkai sebagai sesuatu yang abstrak dan melulu dikaitkan dengan hak kebebasan berekspresi. Padahal tidak demikian. Ketika anak muda bisa bersekolah, itu adalah HAM. Jika masyarakat yang sakit mendapatkan akses layanan kesehatan yang baik, itu adalah pemenuhan HAM. Bahkan secara sejarah keagamaan, konsep tertulis tentang HAM ini sudah ada di Piagam Madinah yang dirumuskan tahun 1 Masehi, ratusan tahun sebelum PBB merumuskan Deklarasi HAM pada 1948,” jelasnya.

IMG 99341

Terkait kelanjutan draf regulasi, Kementerian HAM menargetkan RUU ini dapat masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada tahun ini. Pemerintah juga tengah mengupayakan hal krusial lain berupa Dana Abadi Penguatan HAM dan Demokrasi yang diproyeksikan untuk mendukung keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil (Civil Society Organization).

“Kami optimis namun tidak mau tergesa-gesa dalam menetapkan aturan. Semakin banyak pihak dan akademisi seperti di UIN Walisongo ini yang terlibat memberi masukan, maka akan semakin baik kualitas regulasi yang dihasilkan,” tutup Mugiyanto.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *