UIN Walisongo Online, Semarang – Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang terus memperkuat literasi halal di tengah masyarakat. Ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran konsumen dan pelaku usaha di tengah maraknya temuan produk pangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan halal. Selain pengawasan, kejelasan label halal maupun non-halal dinilai menjadi kunci dalam memberikan kepastian bagi masyarakat.
Direktur WHC UIN Walisongo Semarang, Dr. Amir Tajrid, MAg, mengatakan edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem halal yang sehat dan transparan. Menurutnya, kesadaran masyarakat harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang dilakukan oleh lembaga terkait. “Literasi kepada masyarakat sangat penting. Kami terus memberikan pemahaman mengenai kewajiban sertifikasi halal dan pentingnya memilih produk yang jelas status kehalalannya,” ujar Amir.
Ungkapan tersebut disampaikan pada acara penerimaan kunjungan dari Halal Center Universitas Negeri Semarang (Unnes) ke WHC UIN Walisongo. Ia menilai berbagai temuan produk pangan yang diduga menggunakan bahan tidak sesuai ketentuan, termasuk isu peredaran daging anjing maupun produk lain yang tidak memenuhi standar halal, harus menjadi perhatian bersama. Dalam hal ini, pengawasan dari lembaga terkait perlu dilakukan secara responsif dan berkelanjutan.
Oleh karena itu Sertifikasi halal memiliki peran strategis untuk memastikan keamanan dan kepastian bagi konsumen. Proses sertifikasi tidak hanya menilai produk akhir, tetapi juga menelusuri seluruh rantai produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, lingkungan produksi, hingga peralatan yang digunakan.
“Produk harus dilacak secara menyeluruh, mulai dari asal-usul bahan, proses produksinya, tempat produksi, hingga alat yang digunakan. Semua harus memenuhi standar halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH,” imbuhnya.
Amir menegaskan bahwa produk halal maupun non-halal harus memiliki label yang jelas agar konsumen dapat menentukan pilihan secara tepat, begitu juga jika non-halal, harus dicantumkan secara terbuka sebagai produk non-halal. Yang penting adalah kejujuran dan keterbukaan kepada konsumen. Terutama Indonesia sebagai negara yang majemuk harus tetap memberikan ruang bagi seluruh kelompok masyarakat.
Berdasar kondisi tersebut, anatara WHC Walisongi dan HC UNNES menggelar diskusi tentang pengelolaan kelembagaan halal center, pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang halal, dan tata kelola layanan sertifikasi halal. Diharapkan peningkatan literasi halal, penguatan pengawasan, serta transparansi pelabelan produk dapat mendorong terciptanya ekosistem halal yang semakin terpercaya dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat sebagai konsumen.




