UIN Walisongo Online, Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia secara resmi mengambil sumpah jabatan dan mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi (KI) Pusat periode 2026–2030. Pengukuhan tersebut dilaksanakan di Ruang Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada Senin (3/8/2026).
Pengangkatan jajaran pimpinan baru lembaga mandiri ini didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat. Estafet kepemimpinan baru ini melanjutkan tugas strategis dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa informasi publik, menetapkan kebijakan teknis keterbukaan informasi, serta memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 di tengah pesatnya transformasi digital.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang sah dikukuhkan adalah:
• Handoko Agung Saputro sebagai Ketua
• Hafidhah sebagai Wakil Ketua
• Arman Fauzi sebagai Anggota
• Dery Hendryan sebagai Anggota
• Edi Purwanto sebagai Anggota• Joemarthine Chandra sebagai Anggota
• Rini Purwandari sebagai Anggota
Arahan Pemerintah: Lawan Fake News dan Targetkan Kenaikan IKIP
Dalam arahannya, Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa Komisi Informasi Pusat memikul tanggung jawab besar di tengah masyarakat, khususnya dalam membendung maraknya penyebaran fake news di era digital. Lembaga ini harus memastikan masyarakat memperoleh informasi benar yang menjadi hak publik untuk diketahui.
Pemerintah juga menargetkan peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) agar mencapai skor 75 pada tahun mendatang. Selain itu, penguatan penyelesaian sengketa informasi secara berkeadilan ditekankan untuk menjamin pemenuhan hak publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28F UUD 1945.
Sementara itu, Ketua KI Pusat periode 2026–2030, Handoko Agung Saputro, menyatakan bahwa kepemimpinannya akan berlandaskan prinsip kolektif kolegial dengan semangat gotong royong dan pelayanan. Secara eksternal, pihaknya siap menghadapi tantangan ke depan, termasuk mengawal keterbukaan informasi pada program-program strategis pemerintah serta menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Komitmen Kampus Menuju Badan Publik yang Informatif
Menanggapi pengukuhan komisioner baru tersebut, Prof. Dr. Musahadi, M.Ag. selaku pimpinan tertinggi yang menaungi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Walisongo Semarang menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan ekosistem keterbukaan informasi di Indonesia, khususnya di lingkungan perguruan tinggi.
“Kami menyambut baik dan mengucapkan selamat atas dikukuhkannya pengurus Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030. Sebagai institusi pendidikan tinggi yang mengemban amanah sebagai badan publik, komitmen kami di kampus jelas: mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Melalui layanan PPID yang optimal, UIN Walisongo Semarang siap mendukung penuh visi besar pemerintah dalam meningkatkan Indeks Keterbukaan Informasi serta mencetak masyarakat yang cerdas dan bebas dari disinformasi,” tegas Prof. Musa.
Kehadiran kepemimpinan baru di tingkat nasional ini diharapkan mampu semakin memotivasi perguruan tinggi untuk terus berbenah, menghadirkan layanan informasi yang inovatif, serta memperkuat partisipasi publik dalam mewujudkan iklim akademik yang terbuka dan terpercaya.




