UIN Walisongo Online, Semarang – Divisi Kesehatan dan Lingkungan (Kesling) Posko 50 KKN UIN Walisongo Semarang menyelenggarakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada Sabtu (01/08/2026), bertempat di kediaman ketua karang taruna dusun Tapak. Kegiatan ini diikuti oleh 24 remaja dan difokuskan pada penguatan pemahaman tentang kekerasan seksual.
Pelatihan menghadirkan Salfatya Santoso, koordinator Kesling yang memiliki pengetahuan luas mengenai kekerasan seksual. Materi yang disampaikan mencakup definisi, jenis, dampak, studi kasus, upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
“Mengingat maraknya kasus kekerasan pada remaja bahkan dalam lingkungan terdekat seperti keluarga pun kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi di kota melainkan terjadi pula di pedesaan, banyak kasus yang tidak terlapor sehingga tidak dapat didata kebenarannya. Sehingga adanya sosialisasi ini bertujuan untuk membangun kesadaran remaja mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkup karang taruna Dusun Tapak dan bijak mengkampanyekan anti kekerasan seksual di dunia digital” Ujar Salfa dalam paparan awalnya mengemukakan latar belakang dan tujuan mengapa sosialisasi ini sangat penting.
Kemudian Salfa menyampaikan studi kasus kekerasan seksual 50 santri di Pati dan kisah remaja perempuan di kabupaten Sampang yang mengalami kekerasan seksual oleh 27 pria.“Kisah pilu menjadi korban kekerasan seksual dialami remaja perempuan di Sampang. Kejahatan sadis yang berlangsung berbulan-bulan ini berhasil dibongkar polisi melalui penelusuran rumit. Mulai dari adanya ancaman pembunuhan yang membungkam korban, penggunaan grup Whatsapp sebagai markas koordinasi, hingga pengejaran belasan tersangka lain yang masih berkeliaran ” jelasnya.
Selain membahas studi kasus, peserta juga dikenalkan pada 9 jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan fisik, pelecehan non fisik, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan kontrasepsi, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Pelecehan seksual fisik dan nonfisik yaitu setiap tindakan yang merendahkan, melecehkan, atau menyerang tubuh dan fungsi reproduksi seseorang akibat ketimpangan relasi kuasa atau gender, sehingga menimbulkan penderitaan fisik, psikis, atau gangguan kesehatan reproduksi baik secara fisik maupun non fisik.
Sementara itu, seiring perkembangan zaman di era teknologi terdapat kekerasan seksual berbasis elektronik seperti melakukan perekaman dan/atau mengambil gambar atau tangkapan layar yang bermuatan seksual di luar kehendak atau tanpa persetujuan orang yang menjadi objek perekaman atau gambar atau tangkapan layar.
“Kekerasan seksual adalah segala bentuk menyerang fisik tanpa persetujuan korban, bisa fisik, non fisik (verbal) dan secara online” Ujar salah satu peserta sosialisasi inisial F yang sangat antusias dalam merespon maupun menanggapi selama sosialisasi berlangsung hingga mengemukakan pemahamannya mengenai definisi daripada kekerasan seksual itu sendiri.
Kegiatan berlangsung aktif dan interaktif. Peserta tidak hanya sekadar mendengarkan pemaparan narasumber melainkan disuguhi pula google form baik pre test maupun post test untuk menguji sejauh mana pemahaman mereka mengenai kekerasan seksual. Ternyata hasilnya menunjukkan dari 95,5% menjadi 100% mengetahui definisi daripada Kekerasan Seksual, dari 40% menjadi 70% memahami bahwa siulan (catcalling) kepada seseorang di jalan termasuk bentuk pelecehan seksual. Kemudian dari 95,5% menjadi 100% pula peserta mengetahui upaya pencegahan yaitu menghargai tubuh, privasi, dan persetujuan (consent) setiap orang dan penanganan berupa mencari dukungan terdekat lalu melaporkannya.
Sebagai penutup, Koordinator Desa Posko 50 KKN UIN Walisongo, Fat Maulana menyampaikan apresiasi terhadap program kerja ini dan harapannya remaja karang taruna dusun Tapak tidak lagi tabu terhadap permasalahan kekerasan seksual serta memberikan kontribusi positif maupun kebermanfaatan bagi masyarakat yang berada di dusun Tapak, Kabupaten Semarang.




