UIN Walisongo Online, CIREBON – Rektor UIN Walisongo Semarang Prof. Dr. H. Musahadi, M.Ag. hadir sebagai narasumber dalam National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Graha Mbah Muqoyyim, Buntet Pesantren, Cirebon, Kamis (10/9/2026).
NASUHA 2026 mengangkat tema “Menyatu Langkah Penghulu dan Ulama: Akselerasi Layanan Syar’i-Adaptif Menuju Konstruksi Keluarga Sakinah-Maslahah.” Dalam forum nasional yang mempertemukan penghulu, ulama, akademisi, dan praktisi tersebut, Prof. Musahadi menjadi salah satu dari enam narasumber yang dihadirkan.
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Musahadi menyampaikan materi berjudul “Epistemologi Ishlah dan Rekonstruksi Turats: Hermeneutika Hukum Islam dalam Formulation Model Resolusi Konflik Keluarga Kontemporer.” Materi tersebut membahas bagaimana khazanah fikih dan usul fikih klasik dapat direkonstruksi untuk menjawab persoalan keluarga di masa kini.
Prof. Musahadi menekankan pentingnya reorientasi hukum keluarga Islam dari pendekatan yang semata-mata legalistik menuju pendekatan yang lebih substantif, kontekstual, dan berorientasi pada perdamaian.
Menurutnya, konsep ishlah perlu dikembangkan sebagai kerangka penyelesaian konflik keluarga. Dengan pendekatan tersebut, persoalan rumah tangga tidak hanya dilihat dari perspektif hukum ketika konflik telah masuk ke ranah litigasi, tetapi juga diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan perdamaian dan kemaslahatan.
Ia juga menyoroti pentingnya pembaruan fikih keluarga agar lebih responsif terhadap perubahan sosial. Hukum keluarga Islam perlu memiliki kemampuan adaptasi terhadap berbagai persoalan kontemporer yang dihadapi keluarga Muslim.
Dalam konteks tersebut, peran penghulu juga perlu diperkuat. Penghulu tidak hanya menjalankan fungsi administratif pencatatan pernikahan, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam memberikan bimbingan, konseling, dan mediasi preventif bagi pasangan dan keluarga.
Penguatan peran tersebut menjadi penting untuk membangun mekanisme intervensi dini dalam menghadapi konflik rumah tangga. Kementerian Agama sendiri dalam TOR NASUHA 2026 menempatkan revitalisasi KUA sebagai bagian dari transformasi layanan, termasuk penguatan fungsi KUA sebagai unit intervensi awal dalam mitigasi disharmoni domestik.
Prof. Musahadi juga mengintegrasikan pendekatan maqashid asy-syari’ah, khususnya prinsip perlindungan keturunan (hifz an-nasl) dan perlindungan ekonomi (hifz al-mal), dengan pendekatan Fiqh Ijtima’i. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menghasilkan model mediasi yang mampu merespons berbagai persoalan keluarga modern.
Melalui gagasan tersebut, hukum keluarga Islam diharapkan tidak berhenti sebagai norma atau fatwa, tetapi dapat menjadi instrumen yang aplikatif dalam menjaga ketahanan keluarga.
NASUHA 2026 sendiri dirancang sebagai ruang dialog antara penghulu dan ulama untuk merumuskan pemikiran hukum serta kebijakan yang lebih responsif terhadap persoalan keluarga kontemporer. Forum ini juga diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan inovasi model bimbingan keluarga yang aplikatif.
Kehadiran Prof. Musahadi sebagai akademisi sekaligus Guru Besar Hukum Islam dalam forum tersebut memperkuat perspektif akademik dalam upaya membangun layanan kepenghuluan yang syar’i, adaptif, dan berorientasi pada terwujudnya keluarga sakinah-maslahah.




