UIN Walisongo Online, Semarang —Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang bergerak cepat menanggapi isu yang beredar luas di berbagai media daring terkait adanya oknum mahasiswa yang ditangkap pihak kepolisian akibat dugaan kasus penggelapan puluhan sepeda motor. Pihak kampus menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini telah resmi dijatuhi sanksi Drop Out (DO) atau diberhentikan secara tidak hormat.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UIN Walisongo Semarang, Dr. Hj. Umul Baroroh, M.Ag., membenarkan status pemberhentian tersebut. Langkah tegas ini diambil karena tindakan yang bersangkutan telah dikategorikan sebagai pelanggaran etika dan hukum yang sangat berat.
“Iya, benar. Yang bersangkutan telah resmi di-DO karena melakukan pelanggaran etika berat. Berdasarkan tracing akademik, oknum tersebut memang sudah tidak aktif dan tidak membayar UKT selama dua semester berturut-turut. Kasus ini mencuat setelah ada laporan dari mahasiswa yang menjadi korban penggelapan motor ke pihak kepolisian dan diteruskan ke kampus. Kami langsung menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus,” tegas Dr. Umul Baroroh.
Kronologi Investigasi dan Sidang Etik Kampus
Proses penindakan internal dilakukan secara terukur melalui sidang etik sebelum keputusan final diambil. Margono, S.Pd.I., dari Bagian Akademik dan Kemahasiswaan UIN Walisongo Semarang, membeberkan garis waktu (timeline) penanganan kasus tersebut secara terperinci.
Laporan pertama kali diterima oleh Bagian Kemahasiswaan pada tanggal 22 Mei 2026 dari salah seorang mahasiswa yang menjadi korban. Kebetulan, korban juga aktif sebagai anggota Senat Mahasiswa (SEMA). Menindaklanjuti laporan tersebut, kampus langsung bergerak dengan membentuk tim investigasi pada tanggal 25 Mei 2026.
“Tim investigasi bekerja secara maraton dari tanggal 25 hingga 28 Mei 2026 untuk mengumpulkan bukti dan mendalami kasus. Sebelum keputusan DO diterbitkan, kami terlebih dahulu menggelar Sidang Etik. Dari pelacakan lebih lanjut, dosen wali yang bersangkutan juga mengonfirmasi bahwa oknum tersebut sudah 4 semester menghilang dan tidak pernah melakukan perwalian,” jelas Margono.
Tepat pada tanggal 29 Mei 2026, UIN Walisongo Semarang secara resmi menerbitkan keputusan Drop Out. Penjatuhan sanksi ini didasarkan pada Keputusan Rektor Nomor 648 Tahun 2024 Bab 5 tentang Tata Tertib Mahasiswa Poin D. Atas dasar regulasi tersebut, pelaku dijatuhi sanksi akademik kategori berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa UIN Walisongo Semarang.
Langkah Preventif Kampus ke Depan
Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan memakan korban lebih banyak, UIN Walisongo Semarang akan memperketat pengawasan dan memasifkan langkah-langkah preventif di lingkungan kampus.
Dr. Umul Baroroh mengimbau kepada seluruh mahasiswa untuk tetap menjaga integritas moral dan tidak terjebak dalam gaya hidup (lifestyle) yang konsumtif. Kampus juga meminta mahasiswa untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Preventifnya, kami akan menggencarkan sosialisasi agar mahasiswa tidak mengejar life style secara berlebihan sampai menghalalkan segala cara. Kami juga meminta seluruh civitas akademika untuk berani speak up (melapor) kepada pihak kampus jika melihat adanya kemunkaran atau sesuatu yang tidak beres dan melanggar hukum. Jangan didiamkan atau ditutup-tutupi, agar korban tidak semakin bertambah,” pungkas Baroroh.
UIN Walisongo Semarang sepenuhnya menyerahkan proses hukum legal terkait tindak pidana penggelapan ini kepada pihak kepolisian dan mendukung penegakan keadilan hukum bagi para korban.




