Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yangmemiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Desa merupakan daerah wilayah yang kecil setelah Kecamatan, karena luasnya wilayah NKRI sehingga urutan posisi serta pemerintahan wilayah di bagi dari yang terbesar yaitu Negara hingga yang terkecil yaitu RT. Dalam UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 1 ayat 12, Desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia(Nain, 2019).
Posisi desa dalam suatu pemerintahan sangatlah penting karena dari bagian terkecil, suatu wilayah besar juga akan terpengaruhi. Perubahan dalam suatu negara di mulai juga dari hal kecil ataupun wilayah kecil seperti desa. Perubahan ini juga dipengaruhi tidak hanya dalam lingkup wilayah melainkan juga partisipasi anggota masyarakat dalam pengembangan serta kemajuan suatu wilayah. Masalah yang biasanya di hadapi oleh negara berkembang ialah masalah keterbelakangan. Menurut Simon Kuznets (Jhingan, 2014: 8-9), yaitu Pertama; berarti kegagalan memanfaatkan secara penuh potensi produktif dengan menggunakan tingkat pengetahuan teknologi yang ada atau suatu kegagalan yang bersumber pada perlawanan lembaga-lembaga sosial. Kedua; ia berarti keterbelakangan dalam kinerja (performance) ekonomi dibandingkan dengan beberapa negara ekonomi terkemuka pada masanya. Ketiga; ia dapat berarti kemiskinan ekonomi, dalam arti kegagalan untuk menyediakan biaya hidup yang memadai dan harta benda yang memuaskan sebagian terbesar penduduk. Di Indonesia sendiri masih banyak daerah terutama peddesaan terpencil yang masih mengalami kekurangan tersebut, terbukti dengan berita berita serta masyarakat desa terpencil yang belum mendapatkan akses yang layak seperti wilayah lain yang sudah terkenan akses(Nain, 2019). Hal ini merupakan PR terbesar serta berkelanjutan bagi pemerintah, tidak hanya pemerintah desa melainkan juga pemerintah pusat. Kerena dalam pembangunan serta kemajuan suatu wilayah dibutuhkan dukungan serta kontribusi semua aspek serta posisi.
Tujuan pembangunan desa dinyatakan dalam pasal 78 ayat (1), yaitu “meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.” Sasaran pembangunan pedesaan adalah terciptanya: (a) Peningkatan produksi dan produktivitas (b) Percepatan pertumbuhan desa (c) Peningkatan keterampilan dalam berproduksi dan pengembangan lapangan (d) kerja dan lapangan usaha produktif. (e) Peningkatan prakarsa dan partisipasi masyarakat. (f) Perkuatan kelembagaan.
Oleh karena itu, posisi desa sangatlah penting dan tidak boleh diabaikan karena dari hal kecil dapat mempengaruhi hal yang besar juga mempengaruhi sekitarnya. Dengan majunya suatu desa, maka akan mempengaruhi desa lain sehingga dapat mewujudkan tujuan tujuan serta mencapainya kesejahteraan dalam desa tak hanya dalam aspek ekonomi, melainkan juga kesehatan dan aspek lain-lainnya.
Daftar Pustaka
Nain, U. (2019). Pembangunan Desa ( P3Pd ). 1–141.
OLBATA, A., RURU, J. M., & PALAR, N. A. (2018). EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PROGRAM PEMBANGUNAN PEDESAAN DI DESA KAUNERAN 1 KECAMATAN SONDER. JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK, 4(64).
SC gambar : https://pin.it/ltQ7EEc