Oleh: Dr. H. Muh. Arif Royyani, Lc., M.S.I.
Dosen Fikih Hisab Rukyah, Prodi S1 dan S2 Ilmu Falak UIN Walisongo Semarang; Kepala Planetarium dan Observatorium UIN Walisongo Semarang
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjadi salah satu putusan penting dalam dinamika penetapan awal bulan Hijriah di Indonesia. Dalam Putusan Nomor 180/PUU-XXIV/2026, Mahkamah menegaskan bahwa kewenangan Pengadilan Agama terbatas pada pemberian itsbat terhadap kesaksian rukyat hilal sebagai bentuk pembuktian yuridis, bukan sebagai penetapan metode tunggal penentuan awal Ramadan maupun Syawal.
Sebagai akademisi Fikih Hisab Rukyah, saya menilai putusan tersebut pada pokoknya tepat. Namun, baik argumentasi para pemohon maupun pertimbangan Mahkamah masih menyisakan sejumlah persoalan akademik yang layak dikaji lebih mendalam agar menjadi pijakan pengembangan hukum Islam dan Ilmu Falak di Indonesia.
Para pemohon berpendapat bahwa Penjelasan Pasal 52A telah menambah norma baru dengan memberikan preferensi terhadap metode rukyat sehingga metode hisab tidak memperoleh pengakuan hukum yang setara. Dari perspektif teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, argumentasi ini memiliki dasar yang patut diperhatikan. Penjelasan undang-undang memang tidak boleh memperluas ataupun mempersempit norma dalam batang tubuh. Apabila penjelasan berubah menjadi norma baru, maka potensi terjadinya ketidakpastian hukum memang dapat muncul.
Namun demikian, dari perspektif Fikih Hisab Rukyah, argumentasi tersebut belum sepenuhnya tepat.
Kelemahan pertama terletak pada asumsi bahwa negara hanya mengakui metode rukyat. Dalam praktik Sidang Isbat nasional, pemerintah justru menggunakan pendekatan integratif yang memadukan hisab astronomi, laporan rukyat, dan musyawarah para ahli. Hisab digunakan sejak awal untuk menghitung posisi Bulan, menentukan lokasi rukyat yang paling potensial, serta menguji validitas laporan pengamatan. Dengan demikian, secara faktual negara tidak pernah mengabaikan hisab sebagai instrumen ilmiah.
Kelemahan kedua adalah tercampurnya dua konsep hukum yang berbeda, yakni metode penentuan awal bulan dengan proses itsbat kesaksian. Dalam tradisi fikih klasik, hisab merupakan hasil ijtihad ilmiah, sedangkan rukyat menghasilkan kesaksian (syahadah) yang harus diverifikasi oleh otoritas peradilan. Karena itu, kewenangan Pengadilan Agama bukanlah mengesahkan hisab, melainkan menguji dan menetapkan sah atau tidaknya kesaksian seseorang yang mengaku telah melihat hilal.
Kelemahan ketiga adalah anggapan bahwa hasil hisab juga harus memperoleh itsbat pengadilan. Dalam teori hukum acara, pengadilan tidak mengesahkan rumus atau perhitungan ilmiah. Yang menjadi objek pembuktian adalah alat bukti dan kesaksian. Oleh sebab itu, secara konseptual, Pasal 52A memang lebih relevan mengatur itsbat kesaksian rukyat daripada hasil perhitungan astronomi.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi patut diapresiasi karena berhasil membedakan secara jelas antara kewenangan Pengadilan Agama dan metode penentuan awal bulan Hijriah. Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut hanya memberikan legitimasi hukum terhadap kesaksian rukyat, bukan menghapus hak warga negara untuk menggunakan metode hisab sesuai keyakinan keagamaannya. Penegasan ini memperlihatkan bahwa negara tetap memberikan ruang bagi keragaman metodologi yang hidup di tengah masyarakat Islam Indonesia.
Meskipun demikian, pertimbangan Mahkamah masih dapat diperkaya.
Pertama, putusan ini belum menguraikan secara memadai hubungan ilmiah antara hisab, rukyat, dan astronomi modern. Padahal, dalam praktik observasi kontemporer, rukyat tidak lagi dapat dipisahkan dari data hisab. Hampir seluruh kegiatan rukyat modern bergantung pada prediksi astronomi mengenai tinggi hilal, elongasi, umur Bulan, waktu terbenam Matahari dan Bulan, hingga probabilitas visibilitas hilal.
Kedua, Mahkamah belum menempatkan hisab sebagai scientific evidence dalam proses pembuktian. Perkembangan astronomi modern menunjukkan bahwa hisab bukan sekadar alat bantu, melainkan instrumen ilmiah yang sangat penting untuk menguji validitas laporan rukyat. Banyak laporan rukyat yang secara astronomis mustahil telah berhasil dieliminasi justru melalui pendekatan hisab.
Ketiga, putusan ini belum mengelaborasi perkembangan fikih kontemporer. Literatur fikih modern menunjukkan bahwa banyak ulama dan sejumlah negara Muslim telah memberikan kedudukan yang lebih kuat terhadap hisab sebagai bagian dari penetapan awal bulan Hijriah. Diskursus ini layak menjadi bagian dari pertimbangan hukum agar putusan tidak hanya kuat secara yuridis, tetapi juga relevan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Keempat, aspek maqāṣid al-syarī‘ah belum memperoleh perhatian yang memadai. Padahal tujuan utama penetapan awal bulan Hijriah bukan sekadar menentukan tanggal, melainkan menghadirkan kepastian hukum, kemaslahatan umat, dan menjaga persatuan masyarakat.
Ke depan, dikotomi antara hisab dan rukyat seharusnya mulai ditinggalkan. Paradigma yang lebih sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan adalah paradigma integratif, yaitu hisab sebagai instrumen prediksi dan verifikasi ilmiah, rukyat sebagai observasi empiris, serta pemerintah melalui Sidang Isbat sebagai otoritas yang menetapkan keputusan hukum demi kepastian dan kemaslahatan publik.
Karena itu, polemik mengenai hisab versus rukyat sebaiknya tidak lagi dipahami sebagai pertentangan dua metode, melainkan sebagai sinergi antara wahyu, fikih, sains, dan tata kelola negara. Integrasi inilah yang menjadi ciri khas perkembangan Ilmu Falak Indonesia sekaligus dapat menjadi model bagi dunia Islam dalam membangun sistem penetapan awal bulan Hijriah yang ilmiah, syar’i, dan berkeadilan.
Pada akhirnya, Putusan Mahkamah Konstitusi ini layak diapresiasi karena berhasil menjaga keseimbangan antara hukum negara dan kebebasan beragama. Namun demikian, ruang penguatan akademik masih terbuka lebar. Dengan memasukkan perspektif astronomi modern, perkembangan fikih kontemporer, teori pembuktian, dan maqāṣid al-syarī‘ah, putusan semacam ini akan memiliki daya rujuk yang jauh lebih kuat, tidak hanya bagi praktik ketatanegaraan, tetapi juga bagi perkembangan keilmuan Fikih Hisab Rukyah di Indonesia.




