Walisongo Halal Center Perkuat Kapasitas SDM melalui Kajian Hukum Jaminan Produk Halal – UIN Walisongo

UIN Walisongo Online, Semarang – Walisongo Halal Center (WHC) UIN Walisongo Semarang terus memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) di bidang halal melalui penyelenggaraan Kajian Peningkatan Hukum Jaminan Produk Halal yang digelar di Kantor Walisongo Halal Center, Kamis (06/08/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen WHC dalam meningkatkan kompetensi para insan halal sekaligus memperkuat implementasi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang. Kajian diikuti oleh jajaran pengelola Walisongo Halal Center, pendamping proses produk halal, auditor halal, serta tenaga profesional yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan halal.

Hadir sebagai narasumber, Dr. Mashudi, M.Ag., yang menyampaikan materi mengenai perkembangan regulasi Jaminan Produk Halal, penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta berbagai peraturan turunannya, serta tantangan implementasi kebijakan halal di lapangan.

Menurut Mashudi, penguatan pemahaman terhadap aspek hukum Jaminan Produk Halal merupakan fondasi penting dalam membangun kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen.

“Implementasi regulasi halal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi perguruan tinggi, lembaga halal, pelaku usaha, auditor, dan pendamping halal agar ekosistem halal nasional semakin kuat dan mampu bersaing di tingkat global,” ujarnya.

WhatsApp Image 2026 08 06 at 19.45.35

Direktur Walisongo Halal Center UIN Walisongo Semarang, Dr. Amir Tajrid, M.Ag., mengatakan bahwa kajian tersebut merupakan agenda strategis dalam pengembangan kapasitas SDM halal yang profesional, adaptif, dan berintegritas.

Menurutnya, perubahan regulasi dan meningkatnya kebutuhan layanan sertifikasi halal menuntut seluruh insan halal untuk terus memperbarui pengetahuan serta meningkatkan kompetensinya.

“Kajian ini menjadi ruang akademik sekaligus forum penguatan kompetensi. Pemahaman yang komprehensif terhadap aspek hukum Jaminan Produk Halal akan meningkatkan kualitas layanan pendampingan, pemeriksaan, maupun edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Amir Tajrid.

Ia menambahkan, sebagai pusat kajian halal di lingkungan UIN Walisongo Semarang, WHC tidak hanya berperan dalam pendampingan sertifikasi halal, tetapi juga menjalankan fungsi pendidikan, penelitian, pelatihan, dan pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pengembangan industri halal nasional.

Suasana kajian berlangsung dinamis. Peserta aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan aktual, mulai dari implementasi regulasi terbaru, mekanisme sertifikasi halal, pendampingan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), hingga penguatan Sistem Jaminan Produk Halal pada berbagai sektor usaha. Diskusi tersebut menjadi wadah bertukar pengalaman sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.

Melalui kegiatan ini, Walisongo Halal Center berharap lahir SDM halal yang semakin kompeten, profesional, dan memiliki pemahaman hukum yang kuat sehingga mampu memberikan layanan yang berkualitas serta mendukung implementasi Jaminan Produk Halal secara efektif.

Sejalan dengan visi UIN Walisongo sebagai universitas riset yang unggul berbasis kesatuan ilmu pengetahuan, Walisongo Halal Center akan terus menyelenggarakan berbagai forum ilmiah, pelatihan, dan kajian strategis guna memperkuat literasi halal serta mendorong terbangunnya ekosistem halal yang berdaya saing. Upaya tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan industri halal nasional dan mendukung cita-cita Indonesia menjadi salah satu pusat industri halal dunia.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *