Pelaksanaan Webminar Gender Kelompok KKN 126

Webinar Gender: Kekerasan Seksual Berbasis Gender

Sabtu, (06/11/2021), Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Reguler Dari Rumah (KKN RDR) Angkatan 77 UIN Walisongo Semarang kelompok 126 sukses mengadakan webinar nasional yang berjudul “Kekerasan Seksual Berbasis Gender.” Webinar tersebut berlangsung via ZoomMeeting

Webinar nasional tersebut mengundang Ibu Khotimun Susanti selaku Koordinator Pelaksana Harian Asosiasi Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) Indonesia sebagai pembicara. Dan di ikuti oleh peserta dari berbagai kalangan.

Kegiatan webinar nasional tersebut diawali oleh Lailatul Qoderia selaku moderator, dilanjutkan opening speech oleh Hj. Sri Isnani Setiyaningsih, M.Hum sebagai Dosen Pembimbing Lapangan dan setelah itu langsung membahas pembahasan “Kekerasan Seksual Berbasis Gender” oleh Ibu Khotimun Susanti.

“Materi kali ini bisa sangat bermanfaat untuk kita supaya kita bisa mengawas atau membentengi diri kita, sehingga kekerasan yang ada di sekitar kita bisa kita cegah, paling tidak kita bisa terhindar, dan apa bila terjadi kita bisa menghadapinya” ujar ibu Hj. Sri Isnaini Setyaningsih, M.Hum.

Ibu Khotimun Susanti mengatakan, kekerasan seksual gender harus didiskusikan agar kita semua bisa mencegah dan merespon ketika terjadi kekerasan seksual dimanapun.

LBH APIK merupakan salah satu lembaga yang menyerukan keadilan untuk kekerasan gender terutama pada perempuan, LBH APIK pun sudah lama berdiri di Indonesia sejak tahun 1995. Visi asosiasi LBIH APIK adalah mewujudkan masyarakat demokratis melalui perubahan sistem hukum yang setara gender. Dijelaskan oleh ibu Khotimun Susanti, proses hukum yang dilakukan adalah menggunakan konsep Bantuan Hukum Gender Struktural (BHGS). Kasus-kasus kekerasan dianalisis kemudian dijadikan bahan sebagai perubahan untuk mencari tahu titik masalahnya, salah satu produk hukum yang diadvokasi oleh LBH APIK adalah undang-undang penghapusan kekerasan pada rumah tangga.

Dalam diskusi, pada kasus-kasus kekerasan seksual kita membayangkan seolah-olah korbannya adalah perempuan muda dan seringkali menyalahkan pakaian yang digunakan baik yang menggoda maupun yang tidak atau karena perempuan tersebut pulang malam. Direkap data LBH APIK kasus-kasus kekerasan seksual pelakunya adalah orang-orang terdekat.

Salah satu kasus yaitu “aktivis Dakwah Makkasar lakukan kejahatan seksual terhadap wanita bercadar” dari yang di bahas ini bisa dilihat bahwa kejahatan seksual tidak berpengaruh dari pakaian-pakaian mini, dari pakaian yang menutupi badan saja masi bisa menerima kejahatan seksual, sebuah penjelasan contoh kasus yang di paparkan oleh pemateri Webinar Ibu Khotimun Susanti.

“Data kekerasan berbasis gender online (KBGO) terdapat 307 kasus, kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa 80 kasus,  anak sebanyak 16 kasus, kekerasan terhadap pacaran 92 kasus, kekerasan seksual anak laki-laki sebanyak 5 kasus. Data di atas di ambil pada tahun 2020 di wilayah Jakarta” ujar ibu Khotimun Susanti.

Berbagai macamnya tindakan kejahatan dan dan kekerasan seksual berbasis gender ini membuat audiens sangat memahami dan dapat mempelajari pentingnya menjaga harga diri dan martabat seseorang agar bisa terhindar dari kekerasan gender tersebut, harus bisa saling menghargai bisa sebagai contoh terjaganya kehormatan seseorang.

Banyaknya kasus-kasus yang di peroleh membuat banyaknya pertanyaan mengenai perbedaan kekerasan seksual dan pemerkosaan, karna dilihat dari penjelasan keduanya memiliki perbedaan. Dan di jelaskan oleh pematerinya yaitu “Kasus terhadap kekerasan seksual ini lebih rumit dari pada kasus pemerkosaan, dua kasus tersebut sama-sama sulit namun kekerasan terhadap seksual ini lebih sulit untuk di buktikan. Jika pemerkosaan bisa di buktikan dari visum” tegas ibu Khotimun Susanti.

Pemateri acara webinar inipun menjelaskan bagaimana cara kita menghadapi atau lingkungan kita ada terlibat dalam kekerasan seksual terhadap gender, tentunya sebagai sesama manusia kita harus bisa saling membantu para korban dan tidak boleh membenarkan kejadian-kejadian yang di peroleh dari kekerasan seksual berbasis gender ini.

 

 

 

 

“mulailah melakukan sesuatu mulai dari sekitar teman-teman, mulai dari kita sendiri tidak melakukan itu, kita sendiri memahami itu, dan memulai untuk mengajak sekitar saling menghargai satu sama lain” penutup dari ibu Khotimun  Susanti.

 

Oleh :

Anditya Yasmine Fi ‘Adnine

Haya Nuraidah

UIN Walisongo Semarang

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *