Harmonisasi dalam Al Quran

Al-Quran mengajurkan untuk saling menghormati, saling menghargai, dalam setiap perbedaan yang ada. Islam menyadari keragaman umat manusia dalam agama dan dalam hal lainnya merupakan kehendak Allah ta’ala, karena itu tak mungkin disamakan. Allah ta’ala berfirman:

“ Hai manusia sesungguhnya kami telah menciptakan kalian dari seorang pria dan seorang wanita, lalu menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal (li-ta’arofu) …” (QS. al-Hujurat: 13).

Dalam ayat ini bisa kita tarik kesimpulan bahwa memang Allah Ta’ala telah menakdirkan umat manusia beragam. Maka dari itu saling menghargai dalam iman dan keyakinan merupakan ajaran Islam yang sangat komprehensif. Fakta historis dalam menjaga toleransi dapat ditunjukkan melalui piagam Madinah yang dilakukan Nabi Muhammad SAW pada zaman dahulu. Piagam ini adalah salah satu contoh mengenai prisinp kemerdekaan beragama yang pernah dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW di kota Madinah. Diantara isi piagam Madinah adalah mengenai toleransi beragama untuk saling menghormati antara umat beragama, menjaga harmonisasi dalam bermasyarakat, tidak saling menyakiti, menghina bahkan mengambil hak orang dengan semena-mena. Semua dilindungi dalam piagam Madinah.

Menurut KBBI Harmonisasi adalah upaya mencari keselarasan. Sedangkan Secara etimologi, kata Harmoni berasal dari bahasa Yunani, yaitu harmonia yang berarti terikat secara serasi dan sesuai. Jadi, bisa kita tarik kesimpulan sederhana bahwa harmonisasi adalah sauatu upaya untuk mencari kelarasan. Ketika rasa keselarasan sudah tercipta maka bunga-bunga perdamaian akan muncul sedikit demi sedikit.

Dalam Al-Qur’an banyak sekali ayat-ayat yang menjelaskan tentang ayat perdamaian. Diantara ayat tentang perdamaian adalah :

وَإِنْ طَائِفَتَانِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ اقْتَتَلُوا فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا فَإِنْ بَغَتْ إِحْدَاهُمَا عَلَى الْأُخْرَى فَقَاتِلُوا الَّتِي تَبْغِي حَتَّى تَفِيءَ إِلَى أَمْرِ اللَّهِ فَإِنْ فَاءَتْ فَأَصْلِحُوا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَأَقْسِطُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (9) إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya:
Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin yang berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat dzalim terhadap golongan yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat dzalim tersebut. Sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah Ta’ala. Jika golongan tersebut sudah kembali (kepada perintah Allah ta’ala) maka damaikanlah diantara keduanya dengan adil dan berlaku adil. Sungguh, Allah ta’ala mencintai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya orang-orang yang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar engkau mendapat rahmat.

Dari sini kita bisa melihat bahwa sanya istilah rohmatal lil alamin sudah tercurahkan dalam teks Al-Qur’an dan perbuatan dari Nabi Muhammad SAW. Misi kita sebagai umat islam sendiri juga harus menebarkan bunga-bunga perdamaian itu sendiri sesuai yang di perintahkan oleh Allah ta’ala.

Adapun ayat harmonisasi lainnya juga terdapat dalam Al-Qur’an QS. al-Nisa 4: 36 , harmonisasi ayat ini adalah memerintahkan untuk berbuat baik kepada manusia lain.

Terjemahnya:
Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.

Al-Qurtubi menafsirkan bahwa yang dimaksud dengan tetangga yang dekat pada ayat ini adalah tetangga yang muslim, sedangkan yang dimaksud yang jauh adalah tetangga yang beragama Yahudi dan Nasrani. Kemudian beliau mengutip hadis Nabi saw. yang membagi tetangga menjadi tiga bagian. Tetangga yang memiliki tiga hak, tetangga yang memiliki dua hak, tetangga yang memiliki satu hak. Pertama, tetangga yang memiliki tiga hak adalah mereka yang beragama Islam dan memiliki hubungan kekerabatan (hubungan darah). Mereka memiliki hak bertetangga, hak karena kerabat, dan hak karena keislamannya. Kedua, tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga yang beragama Islam yang bukan kerabat. Mereka memiliki hak bertetangga dan hak karena keislamannya. Ketiga, tetangga yang memliki satu hak, yakni tetangga non muslim yang hanya memiliki hak bertetangga, yaitu hak untuk mendapatkan.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *